Monday morning, First day of my 4th semester at Padjadjaran's law school Bandung :) ,
Pagi ini saya lari sambil ngos-ngosan menuju ruangan K.41 yang berada di lantai 4 gedung fakultas hukum, jam tangan menunjukkan pukul 11.50, saya terlambat 30 menit dari waktu yang seharusnya, 11.20, untuk mengikuti kuliah perdana asas-asas hukum pidana dalam perkembangan. Saya pikir, saya tidak akan diizinkan masuk oleh dosen yang akan mengajar saya saat itu, tapi ketika saya masuk kelas, dosen itu pasang tampang santai, dan dengan leganya, saya duduk barisan ketiga :D
First impression, saya lihat dosen itu memang nyentrik, menggambarkan ciri khas dosen-dosen pidana yang selalu tampil aneh tapi nyata (hehe, punten ahh Pak ! ^-^v), ternyata eh ternyata, setelah dia mengajar, omongannya menarik sekali, wajar! dosen yang mengajar saya itu adalah seorang Profesor, saya selalu tertarik jika yang masuk ke kelas adalah Profesor, karena banyak hal-hal menarik yang bisa saya dapatkan dari mereka yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum itu.
Bapak Prof. Dr. Pontang Moerad, S.H. itu memberikan materi tentang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment